TAJUKNASIONAL.COM — Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi besar. Kali ini, penyidik menetapkan MAM (M Adhiya Muzakki) sebagai tersangka utama yang diduga memimpin operasi siber untuk menyerang kredibilitas Kejagung.
MAM diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army, sebuah jaringan buzzer beranggota 150 orang yang bertugas menyebarkan narasi negatif terkait penanganan kasus korupsi oleh Kejagung di berbagai platform media sosial.
“Tersangka MAM bersama tiga tersangka lain — MS, JS, dan TB — diduga menyebarkan konten dan opini negatif secara terorganisir guna mengganggu proses hukum,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu malam (7/5/2025).