Minggu, 20 April, 2025

Jejak Langkah Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel, Diduga Terima Rp60 M dari Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

TajukNasional Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dugaan ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Senin (14/4).

Menurut Qohar, skema suap bermula dari pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri, yang menghubungi panitera muda Wahyu Gunawan untuk “mengurus” perkara.

Wahyu kemudian menyampaikan permintaan itu ke Arif Nuryanta, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat uang imbalan Rp 60 miliar—masing-masing Rp 20 miliar untuk tiga hakim.

Uang suap diserahkan dalam bentuk dolar AS, dan Wahyu Gunawan turut mendapat bagian sebesar USD 50 ribu sebagai perantara. Setelah uang diterima, Arif menunjuk tiga hakim sebagai majelis: Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Penyerahan uang dilakukan dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 4,5 miliar dibagikan ke tiga hakim sebagai “uang baca berkas”.

Tahap kedua terjadi pada Oktober 2024 senilai Rp 18 miliar, yang juga dibagi tiga. Vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korporasi akhirnya dijatuhkan pada 19 Maret 2025.

Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Arif Nuryanta, ketiga hakim, pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso, serta Wahyu Gunawan.

Mereka dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP karena diduga kuat terlibat dalam praktik suap dan pengaturan putusan pengadilan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini