TAJUKNASIONAL.COM — Pemerintah menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sudah memiliki badan hukum Koperasi Desa Merah Putih sebelum peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Upaya masif ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa proses dimulai dari musyawarah desa khusus yang harus rampung paling lambat akhir Mei. Setelah itu, proses pengesahan melalui notaris dan pengajuan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM ditargetkan tuntas sepanjang Juni.
“Insya Allah akhir Mei seluruh musyawarah desa selesai. Harapannya, badan hukum koperasi ini bisa tuntas sebelum 12 Juli,” ujar Yandri dalam keterangan resmi, Rabu (7/5).
Setiap koperasi nantinya akan menjalankan unit usaha berbasis potensi lokal. Pemerintah tidak akan menyeragamkan jenis usaha, melainkan memberi keleluasaan sesuai kebutuhan dan kekuatan ekonomi desa masing-masing.
“Kalau potensi desanya cabai, ya jangan dipaksa beternak ikan. Kalau kekuatannya di pertanian, ya fokus di situ,” tegas Yandri.
Baca Juga: Sartono Tegaskan Koperasi Desa Gagasan Prabowo Perkuat Swasembada Pangan