TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kamis (12/3), dengan fokus pada percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.
Baca Juga:Â Zulhas Dorong Transformasi PT Garam, Target Swasembada Garam 2027
Dua belas provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Dengan penambahan tersebut, total wilayah yang memiliki Peta LSD akan mencakup 20 provinsi secara nasional, setelah sebelumnya delapan provinsi ditetapkan pada 2021.

