Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan penetapan LSD menjadi instrumen penting dalam melindungi lahan sawah strategis serta mengendalikan alih fungsi lahan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang dan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi akan memperkuat kepastian kebijakan pusat dan daerah dalam menjaga lahan pangan nasional,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran perlindungan LP2B yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
RPP tersebut akan mengatur ketentuan penggantian lahan sawah yang dialihfungsikan, yakni minimal tiga kali luas lahan untuk sawah beririgasi, dua kali untuk lahan reklamasi rawa, dan satu kali untuk lahan tadah hujan.
Pemerintah menilai sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pengendalian alih fungsi lahan guna menjaga ketahanan pangan nasional.
“Koordinasi yang solid dan implementasi yang konsisten menjadi kunci perlindungan lahan pertanian,” tegas Menko Pangan.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

