Pemerintah Matangkan KUR Berbasis KI, Hak Cipta dan Karya Digital Bisa Jadi Modal Pinjaman

Meski demikian, implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah membangun kepercayaan lembaga keuangan terhadap nilai ekonomi aset intelektual agar dapat diterima sebagai dasar pembiayaan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenekraf terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna memperluas penerapan skema pembiayaan tersebut.

“Kami terus berkoordinasi dengan OJK dan juga Himbara agar mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dapat berjalan lebih luas dan diterima oleh lembaga keuangan,” ujarnya.

Selain itu, Kemenekraf bersama OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, serta perbankan nasional juga tengah menyusun ekosistem pembiayaan yang memungkinkan kekayaan intelektual dinilai secara profesional dan diakui dalam proses pengajuan kredit.

“Kami berharap dukungan OJK dan Himbara dapat mempercepat implementasi pembiayaan berbasis IP sehingga pelaku ekonomi kreatif memiliki akses pendanaan yang lebih luas,” tutupnya.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini