Yusril menekankan dua langkah tegas yang harus ditempuh. Pertama, pelaku diproses melalui sidang etik dengan ancaman pemberhentian. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana. “Di negara hukum ini tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegasnya.
Ia mengapresiasi respons cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang telah menyampaikan permohonan maaf serta menetapkan Bripka MS sebagai tersangka. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Yusril juga menyinggung kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang tengah memfinalisasi rekomendasi perbaikan, meliputi pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Laporan akhir komite akan disampaikan kepada Presiden sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

