“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing,” tegasnya.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap pengkajian naskah akademik. Pemerintah mengklaim proses penyusunan tetap terbuka terhadap partisipasi publik agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan nyata.
“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh,” pungkas Yusril.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
