Pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak 23 Januari 2026 untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terkoordinasi. Selain pencarian korban, pemerintah juga memastikan penanganan korban meninggal dilakukan secara layak dan bermartabat.
“Proses identifikasi hingga penyerahan jenazah kepada keluarga kami lakukan sebaik mungkin sesuai prosedur,” kata Pratikno.
Dalam penanganan bencana ini, pemerintah mengerahkan lima klaster utama, yakni SAR, kesehatan, logistik, pengungsian dan perlindungan, serta pemulihan. Lebih dari 250 personel gabungan dikerahkan untuk operasi pencarian, sementara layanan kesehatan, logistik, dan pendampingan pengungsi disiagakan penuh.
Pratikno menambahkan, pemerintah pusat dan daerah juga membahas langkah pencegahan bencana susulan, termasuk rencana relokasi warga dari zona rawan longsor. Identifikasi lahan relokasi diminta segera dilakukan agar masyarakat terhindar dari risiko lanjutan.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
