Kemenekraf Tegaskan NIB Tidak Wajib untuk Semua Konten Kreator, Ini Penjelasannya

Ia menjelaskan, kepemilikan NIB dapat membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha, mulai dari pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), investasi, pelatihan, pendampingan, hingga program inkubasi bisnis.

Selain itu, pemerintah juga telah menghadirkan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dinilai lebih relevan dengan perkembangan profesi kreator digital. Kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu melakukan pendaftaran ulang karena izin yang telah diterbitkan tetap berlaku.

Kemenekraf menilai ekosistem kreator digital menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Karena itu, sosialisasi dan pendampingan akan terus diperkuat agar implementasi kebijakan berjalan inklusif dan mendukung daya saing kreator Indonesia di tingkat global.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini