TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) menegaskan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak berlaku bagi seluruh konten kreator sebagaimana ramai diperbincangkan publik setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah telah melakukan dialog dengan sejumlah asosiasi kreator digital untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan pemahaman mengenai implementasi aturan tersebut.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” ujar Teuku Riefky.
Baca Juga:Â AHY Inisiasi Gerakan Donasi Sepatu untuk Anak Indonesia, Terinspirasi Film Children of Heaven
Menurutnya, kreator yang pendapatannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB. Sebaliknya, legalitas usaha dinilai penting bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas digital sebagai sumber pendapatan profesional.

