TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menyiapkan langkah cepat untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan harga energi global, khususnya avtur yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
Sebagai bentuk intervensi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah bagi tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute domestik.
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge akan ditanggung pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu menekan harga tiket yang dibayar masyarakat meski maskapai menghadapi kenaikan biaya akibat mahalnya avtur.
Baca Juga:Â AHY Tanam Pohon di Tol Prambanan, Dorong Indonesia Asri
Pemerintah menargetkan tarif penerbangan domestik tetap terkendali pada kisaran 9 persen hingga 13 persen, sehingga akses masyarakat terhadap transportasi udara tetap terjaga.

