TAJUKNASIONAL.COM — Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menyoroti kemungkinan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan izin sejumlah usaha pertambangan yang beroperasi di tanah Papua.
Hal itu disampaikan menyusul polemik aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kembali mencuat usai mendapatkan penolakan dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan.
“Ada banyak kejanggalan dalam proses pemberian izin tambang ini. Para pejabat yang terlibat dalam pemberian izin tersebut seharusnya diperiksa karena indikasinya kuat mengarah ke praktik KKN,” kata Yan dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).
Yan menyebutkan, aktivitas tambang di Pulau Gag sebetulnya sudah berjalan lama, meski sejak awal mendapat penolakan dari komunitas lokal, termasuk pemilik hak ulayat. Ia menilai ada pembiaran dari pemerintahan sebelumnya yang berujung pada konflik terbuka dengan warga dan pemerhati lingkungan.
“Sudah sejak dulu masyarakat menolak, tapi tetap dibiarkan. Ini harus dikaji ulang secara menyeluruh,” tegas legislator asal Papua tersebut.
Baca Juga: Lima Perusahaan Tambang Beroperasi di Raja Ampat, Satu Di Antaranya Sudah Produksi Aktif