TAJUKNASIONAL.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa terdapat lima entitas perusahaan yang mengantongi izin tambang di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kelima perusahaan tersebut adalah:
- PT Gag Nikel
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond
- PT Nurham
Dari daftar itu, hanya PT Gag Nikel yang saat ini tercatat sudah menjalankan produksi aktif dan berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini memiliki izin operasi di atas lahan seluas 13.136 hektare, sesuai dokumen yang tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017.
Baca Juga: ESDM Pastikan Tambang Nikel di Pulau Gag Aman, Tunggu Hasil Evaluasi Tim Inspektur