MKD Minta Polri Awasi Penyalahgunaan Pelat Nomor Khusus DPR RI

TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik anggota DPR RI.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat jumlah anggota DPR yang mencapai 580 orang dengan latar belakang dan daerah pemilihan yang beragam.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, pengawasan terhadap seluruh anggota dewan tidak dapat dilakukan hanya oleh MKD tanpa dukungan berbagai pihak.

Agung menegaskan kolaborasi dengan kepolisian diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai etika dan tanggung jawab anggota DPR RI.

“Kalau untuk mengawasi sebanyak itu, nggak cukup waktu. Maka dari itu, kami dan kawan-kawan MKD datang ke sini mengajak kolaborasi, bekerja sama, dan bersinergi,” ujar Agung.

Baca Juga: DPR RI Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Judi Online, Bukan Hanya Korupsi

Selain membahas pengawasan terhadap perilaku anggota DPR, MKD juga menyoroti maraknya penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI.

Pelat nomor tersebut sejatinya merupakan fasilitas protokoler yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedewanan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun simbol status sosial.

Namun, MKD menemukan adanya praktik pemalsuan pelat nomor khusus DPR RI yang diperjualbelikan secara ilegal melalui berbagai jalur, termasuk platform perdagangan daring dan pembuat pelat nomor tidak resmi.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa penyalahgunaan tersebut bahkan mencakup pemalsuan kode pelat nomor yang diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPR RI. Kondisi itu dinilai berpotensi mencoreng citra lembaga legislatif sekaligus menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Karena itu, MKD mendorong koordinasi yang lebih erat dengan jajaran kepolisian, khususnya satuan lalu lintas di berbagai daerah, agar penyalahgunaan pelat nomor khusus DPR RI dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Reformasi Pengawasan Internal Polri Usai Kasus Dugaan Penyiksaan Istri Siri

Tak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, MKD juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota DPR RI. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan kendaraan berpelat nomor DPR RI yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas maupun tindakan yang berpotensi melanggar kode etik.

Laporan tersebut dapat disampaikan kepada MKD dengan menyertakan dokumentasi sebagai bahan awal untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.

“Masyarakat tidak usah takut-takut. Foto, lalu kirim ke nomor pengaduan kami. InsyaAllah begitu ada pengaduan, maupun tanpa pengaduan, kami bisa bergerak dan memanggil anggota DPR yang diduga melanggar etik,” kata Agung.

Melalui kolaborasi bersama Polri dan keterlibatan masyarakat, MKD berharap pengawasan terhadap anggota DPR RI dapat berjalan lebih efektif sehingga integritas lembaga legislatif tetap terjaga dan kepercayaan publik terus meningkat.

 

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini