Komisi III DPR RI Desak Reformasi Pengawasan Internal Polri Usai Kasus Dugaan Penyiksaan Istri Siri

TAJUKNASIONAL.COM Komisi III DPR RI mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah mencuat dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan seorang oknum anggota polisi terhadap istri sirinya.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, yang menilai pengawasan di lingkungan Polri perlu bertransformasi dari sistem yang bersifat reaktif menjadi pengawasan berbasis risiko atau risk-based oversight.

Kasus yang menjadi perhatian publik melibatkan seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N. Ia diduga melakukan penyekapan, penyiksaan fisik, hingga pemaksaan terhadap korban berinisial M yang disebut merupakan istri sirinya.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan sejak 2023.

Selain mengalami penyiksaan menggunakan air keras hingga menyebabkan luka bakar pada sekitar 47 persen tubuhnya, korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu dan mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: DPR RI Minta KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli dalam Kasus Kuansing

Menanggapi kasus tersebut, Gilang menegaskan seluruh dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian harus diproses secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentunya kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas bila memang terbukti. Penyiksaan dan penyekapan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Justru karena pelaku adalah aparat, hukuman harus semakin berat,” tegas Gilang.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Gilang meminta aparat bersama instansi terkait memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan kesehatan fisik dan mental, hingga perlindungan sosial.

Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Lebih jauh, Gilang menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan internal di tubuh Polri.

Selama ini, mekanisme pengawasan dinilai masih bergantung pada laporan masyarakat atau baru bergerak ketika pelanggaran telah menjadi perhatian publik.

Padahal, menurutnya, institusi modern membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini melalui pemantauan pola perilaku, rekam jejak penugasan, hingga indikator risiko lainnya.

Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp174 Triliun, DPR RI Ungkap Alasannya

Karena itu, ia mendorong pengembangan early warning system sebagai instrumen untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan wewenang sebelum berkembang menjadi pelanggaran serius.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini