TAJUKNASIONAL.COM Kasus hukum yang sempat menjerat Nabilah O’Brien kini memasuki babak baru. Setelah menyita perhatian publik karena korban pencurian justru berujung dilaporkan balik dalam perkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Komisi III DPR RI memastikan bahwa status tersangka terhadap Nabilah telah resmi dihentikan. Kepastian ini disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan melalui penghentian penyidikan. Menurutnya, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi penanda bahwa status hukum Nabilah sebagai tersangka telah berakhir.
“Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Habiburokhman saat konferensi pers usai RDPU. Pernyataan ini sekaligus menutup kekhawatiran atas berlanjutnya perkara yang sempat dipandang menimbulkan rasa ketidakadilan.
Dalam forum tersebut, Komisi III DPR RI juga menyoroti kemungkinan terjadinya miscarriage of justice atau kekeliruan dalam proses peradilan.
Baca Juga: DPR RI Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Sorotan itu muncul karena perkara bermula dari posisi Nabilah yang mengaku sebagai korban pencurian, tetapi kemudian justru sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak beberapa hari sebelumnya, Komisi III memang sudah menyatakan akan memanggil Nabilah, kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa ke depan Komisi III ingin mencegah kasus serupa terulang. Salah satu langkah yang disiapkan ialah sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru ke seluruh jajaran kepolisian daerah setelah Lebaran.
Menurut dia, pemahaman aparat tidak boleh berhenti pada bunyi pasal semata, tetapi juga harus menangkap semangat keadilan yang melandasinya. Ini menjadi penting agar penanganan perkara di lapangan tidak melahirkan kriminalisasi terhadap warga yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Menanggapi perkembangan itu, Nabilah O’Brien menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan negara melalui Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman saat Mudik 2026, DPR RI Soroti Pernyataan Menteri ESDM
Dalam pernyataannya, ia mengaku sempat merasa hancur, sedih, bingung, dan kehilangan harapan ketika ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini,” ujarnya.
