DPR RI Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

TAJUKNASIONAL.COM Perkembangan teknologi digital telah membuka banyak peluang baru bagi anak-anak dan pelajar untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan kreativitas.

Namun di balik manfaat tersebut, ruang digital juga menghadirkan berbagai tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga ancaman penipuan daring yang semakin kompleks.

Karena itu, langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di internet dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pun menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman saat Mudik 2026, DPR RI Soroti Pernyataan Menteri ESDM

Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring.

Menurut Hetifah, kebijakan itu sangat relevan dengan kondisi anak-anak dan pelajar saat ini yang hidup sangat dekat dengan teknologi digital.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah melalui rilis yang diterima oleh Parlementaria di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI memandang perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar isu teknologi, tetapi juga bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.

Hetifah menilai kedekatan pelajar dengan media sosial dan internet harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan yang kuat serta penguatan kemampuan literasi digital.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Oknum Aparat Penyalahguna Wewenang Dipidana, Bukan Hanya Disanksi Etik

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada kerja sama banyak pihak.

Pemerintah, sekolah, orang tua, hingga penyelenggara platform digital dinilai harus memiliki komitmen bersama agar perlindungan anak di internet dapat diterapkan secara efektif.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini