Pernyataan itu menjadi penting mengingat RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara dalam mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, percepatan pembahasan tidak seharusnya mengurangi kualitas pembahasan maupun ruang pengawasan publik.
Target pengesahan pada Desember 2026 kini menjadi tenggat penting bagi DPR dan pemerintah.
Dengan waktu efektif sekitar delapan pekan, setiap tahapan pembahasan harus dilakukan secara transparan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan ekonomi.
