DPR RI Desak Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung Diusut Tuntas

Menurutnya, pengungkapan kasus harus dilakukan hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan yang layak.

Ia menilai pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban,” ujarnya.

Selain aspek penegakan hukum, Sari menekankan pentingnya kehadiran negara dalam proses pemulihan korban. Menurutnya, korban tidak hanya membutuhkan perlindungan fisik, tetapi juga dukungan psikologis dan bantuan hukum yang berkelanjutan.

Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga program pemulihan trauma secara maksimal.

“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Sari berharap kasus yang menimpa YTR dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Menurutnya, negara harus menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

“Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini