TAJUKNASIONAL.COM Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam dugaan tindakan guru SD di Jember yang memaksa murid menanggalkan pakaian saat mencari uang hilang.
Kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak di lingkungan pendidikan kembali memantik alarm publik. Sekolah yang semestinya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh justru disorot karena dugaan tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.
Di tengah upaya memperkuat pendidikan karakter dan perlindungan anak, peristiwa semacam ini dinilai bisa meninggalkan trauma panjang sekaligus merusak kepercayaan orang tua terhadap institusi sekolah.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga memaksa puluhan murid menanggalkan pakaian dengan dalih mencari uang yang hilang.
Hetifah menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan nilai dasar pendidikan.
Baca Juga: 335 Harta Karun Rampasan Belanda Kembali, DPR RI Dorong Pengelolaan Cagar Budaya untuk Publik
“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya praktik yang merendahkan martabat dan mempermalukan peserta didik,” ujarnya melalui rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Hetifah menekankan, apa pun alasan yang melatarbelakangi tindakan itu, cara yang dipilih tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kegagalan memahami batas kewenangan pendidik dalam menangani persoalan di kelas.
Ia juga mengingatkan agar penanganan tidak berhenti pada sanksi ringan. Mutasi atau teguran semata dinilai tidak memadai karena berisiko hanya memindahkan masalah ke sekolah lain tanpa penyelesaian tuntas.
“Penegakan sanksi harus memberikan efek jera. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat dan tidak ada kesadaran atas kesalahan yang dilakukan, maka opsi pemberhentian harus dipertimbangkan secara serius demi melindungi peserta didik di masa depan,” tegasnya.
Lebih jauh, legislator Fraksi Golkar itu menilai tindakan tersebut melanggar hak privasi anak dan berpotensi masuk ranah pidana.
“Dalam konteks perlindungan anak, tindakan memaksa murid untuk menanggalkan pakaian bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” katanya.
Baca Juga: DPR RI Soroti Penyalahgunaan Whip Pink, Komisi III Minta BNN Tindak Tegas Tren di Kalangan Remaja
Kasus dugaan pelanggaran di Jember sendiri ramai dibicarakan publik setelah beredar informasi bahwa seorang guru memeriksa murid secara tidak pantas terkait kehilangan uang, dan telah memicu reaksi dari orang tua serta perhatian lembaga perlindungan anak.
Hetifah menegaskan pendisiplinan di sekolah wajib dilakukan dengan pendekatan edukatif, manusiawi, dan menghormati hak anak.
Tantangan guru dalam mengelola kelas, kata dia, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum maupun norma perlindungan anak.
Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah juga menilai peristiwa ini menambah daftar panjang laporan kekerasan di lingkungan pendidikan.

