Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Dugaan korupsi tersebut terjadi ketika Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.

Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat di Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiga tersangka kemudian dipanggil penyidik pidana khusus Kejati Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: [Viral] Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Atur Penempatan SPPG

Namun, Syaefudin tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan kepada penyidik.

“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

Nur Sricahyawijaya menjelaskan, dua tersangka lain hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Syaefudin belum dapat diperiksa karena menyampaikan alasan kesehatan.

“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” sambungnya.

Kejati Jawa Barat menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp18 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI.

“Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” ungkap Nur Sricahyawijaya.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejati Jawa Barat belum melakukan penahanan. Penyidik disebut masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.

“Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut,” katanya.

Kejati Jawa Barat juga belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan maupun hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan.

Baca Juga: Fakta Korupsi Seret Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana Cs, Motor Listrik hingga Televisi Jadi Sorotan

Nur Sricahyawijaya menyebut proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum semua informasi dapat disampaikan kepada publik.

“Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran Syaefudin, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Pemanggilan ulang dilakukan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan sakit dari yang bersangkutan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini