Fakta Korupsi Seret Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana Cs, Motor Listrik hingga Televisi Jadi Sorotan

TAJUKNASIONAL.COM Mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG oleh Kejaksaan Agung.

Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran sangat besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Program tersebut dikelola BGN menggunakan dana APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Baca Juga: [BERITA UTAMA]: Presiden Prabowo Sedih Harus Copot Dadan Hindayana Dkk dari BGN, Sebuk Sosok yang Disayangi

Sesuai ketentuan, program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat di setiap wilayah.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menduga banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG justru ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan sebagai mitra SPPG. Proses itu diduga dilakukan melalui pengaturan verifikasi di portal mitra BGN dengan bantuan atau atensi dari para tersangka.

Yayasan-yayasan bermasalah tersebut disebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahkan, sebagian yayasan diduga dimiliki langsung oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Dugaan korupsi tidak berhenti pada penunjukan mitra SPPG. Kejagung juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Salah satu pengadaan yang paling disorot adalah pembelian motor listrik untuk operasional SPPG. Kejagung menemukan indikasi mark up harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Uang pembelian motor tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, vendor itu diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Pengadaan motor listrik sebenarnya telah lebih dulu menuai kontroversi publik. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP Inaproc, BGN mengalokasikan sekitar Rp1,22 triliun pada 2025 untuk pengadaan 24.400 unit sepeda motor listrik operasional SPPG.

Baca Juga: Siapa Pengganti Kepala BGN, Usai Dadan Hindayana Dicopot? Nanik Deyang Resmi Ditunjuk

Kontroversi semakin membesar setelah video ribuan motor terparkir di gudang beredar luas di media sosial. Saat itu, Dadan membantah adanya pemborosan dan mengklaim pembelian dilakukan di bawah harga pasar.

Namun, penyidikan Kejagung kini menemukan dugaan mark up atau penggelembungan dana dalam pengadaan tersebut. Temuan ini membuat klaim sebelumnya kembali dipertanyakan.

Selain motor listrik, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Seluruh pengadaan itu disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini