Terungkap! Raja Juli Sempat Terima Amplop dari Bupati Kuansing dan dikembalikan, Sebelum OTT

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi resmi di Kementerian Kehutanan.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Raja Juli, audiensi berlangsung secara resmi pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan setelah adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pertemuan itu juga disebut dipublikasikan melalui media sosial serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Baca Juga: PSI Usul Ambang Batas Fraksi, Manuver Politik Raja Juli Tuai Sorotan

Usai pertemuan selesai, Raja Juli mengaku mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

Pengembalian Sempat Tertunda

Meski telah memerintahkan pengembalian sejak awal, proses tersebut sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan ajudannya.

Menurut Raja Juli, rencana pengembalian yang semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026 batal dilakukan karena ajudannya tetap harus mendampinginya dalam agenda resmi di Jakarta.

Akhirnya, surat tugas diterbitkan pada 11 Juni 2026 agar ajudan dapat berangkat ke Kuantan Singingi. Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dan Bupati Kuansing.

Baca Juga: Menko PM Muhaimin Surati Raja Juli dan Bahlil, Ajak Taubatan Nasuha soal Lingkungan

Amplop tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menegaskan seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai.

Ia juga menekankan bahwa pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuansing.

Bantah Terkait Pelepasan Kawasan Hutan

Selain menjelaskan soal amplop, Raja Juli membantah memiliki keterkaitan dengan dugaan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang turut didalami KPK dalam kasus tersebut.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, tidak ada satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diterbitkannya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini