Terungkap! Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel. Setelah itu, PT CNI meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor meski perusahaan disebut belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi tersebut.

Penyidik juga menduga terdapat keterlibatan pejabat di Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dalam proses penerbitan dan verifikasi dokumen. Dokumen persetujuan RKAB disebut telah dimanipulasi dan kemudian digunakan sebagai persyaratan ekspor.

Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penyidik.

Penyidikan Masih Berjalan

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel.

Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini