Tata Ruang Harus Tegas, Menteri Ara Ingatkan Kepala Daerah Jangan Bermain-main dengan Aturan

“Sebetulnya sudah ada, cuma kalau sudah ada banyak enggak disiplin. Terutama bupati-bupati ini, ketika dilobi pengembang membuat RTRW yang kadang-kadang tidak sesuai dengan RTRW Provinsi maupun RTRW Nasional. Dengan adanya ini enggak bisa lagi sekarang,” ujarnya.

Lindungi Lahan Pertanian

Penertiban tata ruang juga diarahkan untuk mencegah semakin luasnya alih fungsi lahan pertanian.

Nusron mencontohkan sawah di Banten yang banyak berubah menjadi kawasan industri dan perumahan. Sementara di Bali, sebagian lahan pertanian telah beralih menjadi vila, hotel, restoran, dan fasilitas pariwisata.

Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Angka tersebut melampaui target 2026 sebesar 78 persen dan bahkan melewati target akhir 2029 minimal 87 persen.

Capaian itu setara sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional.

Namun, tujuh provinsi masih berada di bawah target 87 persen, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan capaian tersebut akan dikunci agar tidak kembali berkurang. Pemerintah juga memberikan ruang bagi daerah yang masih berada di bawah target untuk menambah cakupan perlindungan lahan.

Langkah ini menegaskan arah pemerintah untuk membuat tata ruang lebih disiplin sekaligus melindungi lahan pangan dari tekanan alih fungsi. Kepastian aturan diharapkan tidak lagi mudah berubah hanya karena kepentingan jangka pendek atau lobi pengembang.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini