TAJUKNASIONAL.COM Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengambil sikap tegas terhadap kepala daerah yang mengubah tata ruang di luar ketentuan. Ia mengingatkan bahwa aturan tata ruang tidak boleh berubah hanya karena lobi kepentingan tertentu.
Ara bahkan menegaskan kepala daerah yang melakukan pelanggaran tata ruang dapat dipidana. Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Menurut Ara, kepastian tata ruang harus dijaga mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Ia menilai perubahan peruntukan lahan tanpa mengikuti ketentuan yang lebih tinggi berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pembangunan.
“Saya tadi kasihkan beberapa kabupaten, kalau itu dikerjakan, di luar itu pelanggaran. Kepala daerah yang melakukan itu pidana,” kata Ara.
Baca Juga: Akses Tunggal Pelabuhan Maloy Terancam, PU Siapkan Penanganan Jembatan Muara Lembak
Ia meminta pemerintah tidak mudah mengubah kebijakan tata ruang hanya karena adanya tekanan atau lobi. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tata ruang tidak menjadi objek kompromi kepentingan.
“Kalau saya itu harus keras gitu, jangan nanti dilobi berubah, dilobi berubah. Wah, kacau. Menurut saya mesti tegas kita untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Tata Ruang Harus Dikunci
Ara mengatakan tata ruang perlu dikunci agar masyarakat maupun investor mendapatkan kepastian mengenai peruntukan suatu wilayah.
Kejelasan tersebut mencakup kawasan industri, perumahan komersial hingga lokasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan aturan yang jelas, pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu mencari lokasi pembangunan secara acak.
“Enggak bisa dong kebijakan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya,” kata Ara.
Ia menilai kepastian tersebut juga dapat mengurangi celah praktik percaloan lahan karena lokasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu sudah ditentukan sejak awal.
Pemerintah Soroti Kepala Daerah yang Mudah Ditekan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa sistem tata ruang sebenarnya telah memiliki jenjang aturan dari nasional hingga daerah.
RT/RW Nasional menggunakan skala peta 1:1 juta, kemudian RTRW provinsi 1:250 ribu, RTRW kabupaten 1:50 ribu, RTRW kota 1:25 ribu, dan rencana detail tata ruang (RDTR) 1:5 ribu.
“Sebetulnya dari atas sampai bawah itu ada,” kata Nusron.
Baca Juga: Daftar Negara Lolos Piala Asia U-20 2027, Usai Timnas Indonesia U-20 Jadi Juara Grup
Persoalannya, menurut Nusron, berada pada kedisiplinan dalam menjalankan aturan tersebut. Ia mengungkap masih ada kepala daerah, terutama bupati, yang mengubah RTRW setelah mendapat lobi dari pengembang.
