TAJUKNASIONAL.COM Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan setelah namanya tidak tercantum dalam surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disepakati pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Surat tersebut menjadi bagian dari hasil audiensi pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam dokumen itu tercantum tanda tangan sejumlah pimpinan DPR, sementara Puan Maharani tidak ikut membubuhkan tanda tangan.
Ketidakhadiran tanda tangan Puan kemudian mendapat perhatian karena dirinya merupakan Ketua DPR sekaligus salah satu pimpinan tertinggi lembaga legislatif.
Baca Juga: Kapan RUU Perampasan Aset Rampung? Ini Keterangan dari DPR RI
Apalagi, komitmen tersebut berkaitan dengan tuntutan publik mengenai percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kemudian memberikan penjelasan. Menurut Hasto, tidak adanya tanda tangan Puan tidak bisa langsung dimaknai sebagai perbedaan sikap karena mekanisme kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pembahasan mengenai respons DPR terhadap aksi AMPB sebelumnya telah melibatkan Puan bersama pimpinan DPR lainnya.
Sementara itu, pada saat aksi berlangsung, Puan memang tidak ikut menemui langsung massa AMPB. Ia menjelaskan bahwa pimpinan DPR membagi tugas karena audiensi dengan massa berlangsung bersamaan dengan agenda rapat paripurna.
Puan bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memimpin jalannya rapat paripurna setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meninggalkan rapat untuk menerima perwakilan massa. Puan juga mengatakan sebelumnya menghadiri pertemuan lain sebelum mengambil alih jalannya paripurna.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya pak Dasco memimpin Paripurna,” kata Puan.
Sebelumnya, Puan juga menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk terkait RUU Perampasan Aset. Namun, penyampaian aspirasi tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Ya, ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua. Memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing, pembagian tugasnya,” ujar Puan.
Baca Juga: Tokoh Pers Usul Nama RUU Perampasan Aset Diubah: Jangan Jadi Legalitas Perampasan
Di sisi lain, audiensi AMPB menghasilkan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal menjadi pimpinan yang menerima langsung aspirasi massa.
