PT DSI Mulai Awasi Ekspor SDA, Batu Bara dan Sawit Masih Berjalan Normal

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah mulai menerapkan masa transisi kebijakan ekspor sumber daya alam atau SDA satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada 1 Juni 2026.

Komoditas yang masuk dalam kebijakan ini meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan selama masa transisi kegiatan ekspor masih berjalan seperti biasa.

Perusahaan tetap dapat melakukan ekspor kepada mitra dagang masing-masing, tetapi wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: PT DSI Siap Kelola Ekspor SDA, Luhut Singgung Reformasi Bea Cukai

Airlangga menjelaskan pelaporan ekspor tersebut akan dilayani melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama untuk melihat kesiapan sistem, kepatuhan pelaku usaha, serta dampaknya terhadap arus ekspor.

Menurut Airlangga, hasil evaluasi pada masa awal transisi akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan penerapan penuh ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI bisa berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Dengan masa transisi tersebut, pelaku usaha diberi waktu untuk menyesuaikan diri. Pemerintah juga memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan tetap dihormati sesuai kesepakatan antara eksportir dan mitra dagang.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati,” ujar Airlangga.

Pemerintah mengklaim kebijakan tata kelola ekspor baru ini disiapkan agar setiap nilai ekspor strategis memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan pengawasan ekspor komoditas strategis.

Dari sisi penerimaan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh pajak ekspor SDA tetap berlaku seperti biasa meskipun ada PT DSI.

Ia menegaskan keberadaan BUMN ekspor tersebut tidak berarti pemerintah akan mengurangi kewajiban pajak eksportir.

Baca Juga: Penyebab Harga Sawit Anjlok Usai Pemerintah Umumkan PT DSI

Purbaya justru berharap kehadiran PT DSI dapat meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, sistem pelaporan baru diharapkan mampu menekan praktik penggelapan, termasuk dugaan under invoicing dalam kegiatan ekspor.

“Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang,” kata Purbaya.

Meski begitu, Purbaya mengaku pemerintah belum memiliki angka pasti terkait potensi tambahan penerimaan negara dari penerapan PT DSI. Menurutnya, dampak kebijakan baru bisa terlihat setelah sistem mulai berjalan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini