PSI Bela Mati-matian Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019, DPR Dituding Sebagai Inisiatif

TAJUKNASIONAL.COM Polemik revisi UU KPK 2019 kembali memanas, bukan karena naskah pasalnya dibedah satu per satu, melainkan karena narasi “siapa yang paling bertanggung jawab” terus diperebutkan.

Di tengah turunnya kepercayaan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, sikap para aktor politik ikut disorot apakah mereka benar-benar melakukan evaluasi, atau sekadar saling mengamankan citra dengan melempar beban ke pihak lain.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tampil pasang badan membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dikritik sejumlah pihak terkait proses revisi UU KPK pada 2019.

Baca Juga: Sindir “Selera Kekuasaan” PDIP Soroti Sikap Cuci Tangan Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019

Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI Ariyo Bimmo menegaskan revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan inisiatif presiden.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo.

Ariyo memaparkan, pengusul revisi berasal dari Badan Legislasi DPR dengan lima partai pengusul, sehingga ia menilai tidak proporsional bila Jokowi menjadi sasaran kritik utama.

Ia juga menegaskan secara tata negara, UU tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, merujuk mekanisme pengesahan meski tanpa tanda tangan presiden.

Namun pembelaan PSI itu justru memantik kritik baru khususnya karena publik menilai narasi “murni inisiatif DPR” berpotensi menjadi jalan pintas untuk menghapus tanggung jawab politik eksekutif pada masa itu. Politikus PDIP Aria Bima, misalnya, menegaskan Jokowi tidak bisa sepenuhnya lepas tangan sebagai presiden saat kebijakan itu lahir.

“Kalau sebagai presiden ketujuh, keenam, kelima ya saya kira masih ada tanggung jawab. Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden,” kata Aria Bima.

Dari sisi parlemen, bantahan terhadap klaim “inisiatif DPR semata” juga bermunculan.

Baca Juga: Rocky Gerung Diperiksa soal Kasus Ijazah Jokowi: “Mencurigai Itu Bagian Penting dari Pengetahuan”

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR tidak bisa membahas RUU tanpa Surat Presiden (Surpres), sehingga peran pemerintah dalam mekanisme legislasi tidak bisa dipangkas hanya menjadi “penonton”.

Sejumlah anggota DPR lainnya juga menilai pemerintah terlibat dalam proses pembahasan revisi UU KPK 2019, menanggapi pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyebut revisi itu inisiatif DPR.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini