TAJUKNASIONAL.COM Isu revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memantik perdebatan politik. Namun kali ini, sorotan tak hanya mengarah pada substansi revisi, melainkan juga pada sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai mencoba “mengambil jarak” dari keputusan besar yang lahir di masa pemerintahannya.
Di mata sebagian politisi, pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tak terlibat justru memunculkan kesan cuci tangan, seolah tanggung jawab politik bisa dipisahkan begitu saja dari jabatan kepala negara.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menilai Jokowi tidak bisa lepas tangan terkait revisi UU KPK pada 2019 silam.
“Kalau sebagai presiden ketujuh, keenam, kelima ya saya kira masih ada tanggung jawab. Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden,” kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Fraksi PAN Bongkar Klaim Jokowi soal UU KPK, DPR Cuma Diminta Jadi Inisiator
Pernyataan Aria Bima ini menjadi respons atas sikap Jokowi yang sebelumnya menyatakan setuju usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama, sambil menyinggung bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya tak terlibat—bahkan mengaku tidak ikut meneken hasil revisinya.
Nada “setuju” namun sekaligus “tidak terlibat” inilah yang kemudian dipersoalkan: bagi pengkritik, sulit membayangkan perubahan undang-undang strategis bisa berjalan tanpa keterlibatan eksekutif.
Meski mengkritik posisi Jokowi, Aria Bima juga menilai UU KPK tidak perlu sekadar dikembalikan ke versi lama.
Ia mendorong agar UU KPK ke depan lebih progresif, termasuk memperkuat pengawasan kebijakan dan pengelolaan sumber daya mineral yang dinilai rawan kebocoran.
“Harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekedar mengamati perihal soal APBN, tapi soal kebijakan terutama menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Diperiksa soal Kasus Ijazah Jokowi: “Mencurigai Itu Bagian Penting dari Pengetahuan”
Sikap serupa soal kehati-hatian perubahan aturan juga disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah.
Ia menolak cara pandang yang menempatkan undang-undang layaknya tombol yang bisa ditekan sesuai situasi politik.
“Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan,” kata Said.
Ia menambahkan turunnya indeks persepsi korupsi semestinya jadi momentum membenahi regulasi secara bertahap dan matang, bukan lompat dari satu titik ke titik lain karena faktor figur atau pergantian kekuasaan.
