Profil Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan yang Jadi Sorotan Publik

TAJUKNASIONAL.COM Nama Sondang Frishka Simanjuntak menjadi perhatian publik setelah memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pernyataan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tersebut menuai beragam tanggapan karena menyebut kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Terlepas dari polemik yang berkembang, Sondang Frishka Simanjuntak merupakan seorang ahli hukum yang telah lama berkecimpung dalam isu hak asasi manusia, perlindungan perempuan, dan advokasi kebijakan publik.

Berdasarkan informasi dari Komnas Perempuan, Sondang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, ia memperoleh beasiswa bergengsi Fulbright untuk melanjutkan studi magister di Northwestern University, Amerika Serikat.

Latar belakang akademik tersebut menjadi bekal penting dalam perjalanan kariernya sebagai praktisi sekaligus pengamat isu-isu hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga: [VIRAL] Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR, Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan PBB

Sebelum bergabung sebagai komisioner, Sondang memiliki pengalaman profesional di berbagai bidang. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Solidaritas Nusa Bangsa, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Selain aktif di organisasi masyarakat sipil, ia juga dikenal sebagai dosen, konsultan hukum, serta peneliti yang banyak menangani persoalan perlindungan kelompok rentan.

Dedikasinya di Komnas Perempuan telah berlangsung hampir dua dekade. Sejak 2008, Sondang bergabung sebagai Badan Pekerja Komnas Perempuan dan mengemban berbagai posisi strategis.

Kariernya dimulai sebagai Koordinator Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudian menjadi anggota Tim Penguatan Kelembagaan, hingga dipercaya sebagai Asisten Pimpinan.

Pada 2016, Sondang ditunjuk sebagai Koordinator Advokasi Internasional Komnas Perempuan yang menangani berbagai kerja sama dan isu hak perempuan di tingkat global.

Memasuki periode 2025–2030, ia dipercaya menjadi Anggota Komisi Paripurna sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan.

Belakangan, nama Sondang kembali menjadi sorotan setelah menjelaskan pandangan Komnas Perempuan mengenai kasus YTR. Menurutnya, dugaan kekerasan yang dialami korban merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan menimbulkan dampak serius.

“Saat ini, yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” ujar Sondang.

Baca Juga: Suharso Diduga Lakukan Kekerasan Gender, Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Komnas perempuan

Ia juga menegaskan Komnas Perempuan mendorong penyidik melakukan visum secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penanganan perkara dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini