[VIRAL] Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR, Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan PBB

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih memerlukan pendalaman sebelum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Sondang, meski dugaan kekerasan terhadap korban sangat serius, unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB belum sepenuhnya terpenuhi berdasarkan informasi awal yang tersedia.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Sondang.

Komnas Perempuan telah mengirimkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan, Mahfud MD Nilai Komnas HAM Alami Kemunduran

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh unsur hukum dalam kasus tersebut dapat dikaji secara komprehensif.

Berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT), suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila menimbulkan penderitaan berat dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi, serta melibatkan unsur keterlibatan negara.

Sondang menjelaskan, dalam kasus YTR terdapat dugaan penderitaan fisik maupun psikis yang berat. Namun, pihaknya masih mendalami apakah terdapat unsur keterlibatan negara, misalnya apabila korban pernah melapor namun tidak memperoleh perlindungan atau tindak lanjut dari aparat berwenang.

“Di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” katanya.

Selain aspek hukum tersebut, Komnas Perempuan juga menilai dugaan kekerasan yang dialami korban dilakukan secara berulang dan terencana hingga menyebabkan dampak serius terhadap kondisi fisik korban, termasuk kecacatan.

Karena itu, lembaga tersebut mendorong agar korban memperoleh pemenuhan hak secara menyeluruh, mulai dari perlindungan, pemulihan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Andrie Yunus, Komnas HAM Ungkap Progres Penyidikan

Komnas Perempuan juga meminta penyidik melakukan visum secara menyeluruh guna memperkuat pembuktian. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual yang mungkin turut dialami korban selama masa penyekapan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini