TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan status kepegawaian Febrie belum berubah karena proses pemberhentian seorang ASN hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (tidak lagi ASN),” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus setelah pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Tapi kan terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan,” ujarnya.
Kejagung juga menyatakan hingga kini pemeriksaan internal terhadap Febrie oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) belum dimulai. Menurut Anang, institusinya masih mempelajari seluruh berkas perkara, dokumen administrasi, serta barang bukti yang telah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Barang bukti tersebut meliputi emas batangan, uang tunai, mata uang asing, serta sejumlah aset lain yang kini masih dalam proses penelitian sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Belum (diperiksa), kan baru kemarin (pelimpahan). Kan butuh proses,” kata Anang.
Ia menambahkan proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati karena perkara tersebut melibatkan seorang aparat penegak hukum.
“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.
