Dalam persidangan, jaksa sebelumnya menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara menggunakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni empat bulan penjara.
Usai putusan dibacakan, Hellyana disebut tampak menerima vonis dengan pasrah dan memeluk ibunya yang menangis. Kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
