Profil Elza Syarief, Pengacara Senior yang Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya

TAJUKNASIONAL.COM Pengacara senior Elza Syarief kembali menjadi sorotan setelah memutuskan mundur dari tim kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka dan muncul dugaan aliran uang kepada Sony.

Elza mengatakan, terhitung sejak Senin (15/6/2026), dirinya bukan lagi pengacara Sony. Ia mengaku memilih mundur sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony sebagai tersangka.

Elza beralasan dirinya merasa dibohongi oleh Sony karena Kejagung menyebut Asep diduga memberi sejumlah uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Sony.

“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga: RESMI BGN Setop Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur Segera Dimulai

Ia juga mengaku pesimistis jika permohonan pengajuan Justice Collaborator (JC) Sony akan dikabulkan Kejagung. Sebab, ada temuan penyidik soal aliran uang kepada Sony.

“Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujarnya.

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Kekecewaan, Sebut Niat Baik Prabowo Dikhianati dalam Polemik MBG

Profil Elza Syarief

Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. merupakan salah satu pengacara senior Indonesia yang telah lama malang melintang di dunia hukum. Elza lahir di Jakarta pada 24 Juli 1957 dan merupakan anak sulung dari tiga bersaudara dari pasangan Drs. Syarief dan Hj. Betty.

Sejak kecil, kehidupan Elza kerap berpindah-pindah mengikuti tugas sang ayah. Dalam kesehariannya, Elza dikenal sebagai sosok yang tekun menempa diri. Ia banyak menghabiskan waktu dengan belajar, membaca, membuat kue, merintis usaha salon, hingga menjahit.

Sebelum dikenal luas sebagai pengacara, Elza juga sempat menjalankan usaha catering dan salon. Pengalaman tersebut membentuk karakter mandiri dalam dirinya, termasuk ketika ia sempat memilih menjalani peran sebagai ibu rumah tangga.

Dalam perjalanan hidupnya, Elza pernah dijodohkan oleh orang tuanya saat masih berusia muda. Suaminya saat itu bekerja di Kejaksaan Agung RI. Dari pernikahan tersebut, Elza dikaruniai dua orang anak. Namun, rumah tangganya kemudian berakhir setelah sang suami meminta izin untuk menikah lagi. Elza memilih berpisah secara baik-baik.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini