Selain itu, lutut korban juga ditebas menggunakan benda tajam yang membuatnya kesulitan berjalan.
Memasuki 2026, aksi kekerasan kembali terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Cileunyi. Dalam periode tersebut, korban mengalami pemukulan di bagian kepala menggunakan helm dan benda keras lainnya.
Polisi juga mengungkap bibir korban mengalami luka serius setelah ditebas menggunakan benda tajam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan sejumlah pasal berlapis kepada tersangka, termasuk pasal terkait penganiayaan berat serta ketentuan mengenai residivis. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, motif kekerasan dipicu rasa cemburu dan perasaan dikhianati.
Namun, berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut justru kerap terjadi setiap kali pelaku menghadapi persoalan lain, sehingga korban dijadikan pelampiasan emosi.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
