Isu ini menjadi semakin penting karena banyak pihak di industri media menilai praktik penyalinan, penyebaran ulang, dan pemanfaatan konten berita tanpa izin telah lama merugikan media.
Karena itu, masuknya karya jurnalistik ke dalam substansi RUU Hak Cipta dipandang sebagai langkah besar untuk memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat masa depan industri pers Indonesia di era digital.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
