TAJUKNASIONAL.COM Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster dugaan pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Polisi menemukan dugaan pembayaran kepada massa sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang dalam dua klaster.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pengembangan penyidikan terhadap perkara kerusuhan.
“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Belajar dari Kasus Roti’O: Menolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturan Lengkapnya!
Klaster Pertama Libatkan Rantai Koordinasi
Pada klaster pertama, polisi menemukan dugaan pemberian dana Rp40 ribu per orang kepada massa yang digerakkan. Pendanaan tersebut disebut disalurkan melalui koordinator lapangan berinisial JT.
Menurut penyidik, JT diduga memperoleh perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY, yang kemudian diduga menerima perintah dari SO.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam rantai koordinasi tersebut. Dengan demikian, nama-nama yang disebut dalam rantai tersebut tidak seluruhnya berstatus tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers.
Klaster Kedua Siapkan Rp70 Ribu per Orang
Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui koordinator lapangan berinisial ER, yang disebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
ER diduga menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu untuk setiap orang yang digerakkan.
“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” ujar Iman.
Polisi menyebut ER diduga memperoleh perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, identitas badan hukum tersebut belum diungkap karena penyidik masih melakukan pendalaman.
BACA JUGA: Promo Payday, Wendy’s Hadirkan Diskon Spesial 25% Berlaku untuk Semua Pembayaran!
Klaster Ketiga Libatkan Anak
Klaster ketiga berkaitan dengan tiga orang berinisial B, N, dan P. Berbeda dengan nama-nama yang masih didalami dalam dua klaster sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.
Polisi menduga B, N, dan P menggerakkan serta memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dan telah ditahan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menggunakan Pasal 76I juncto Pasal 88 terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
