TAJUKNASIONAL.COM Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah mendukung penuh perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kepastian itu ia sampaikan dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, saat menegaskan bahwa pemerintah ingin karya jurnalistik mendapat perlindungan hukum yang lebih tegas di tengah disrupsi digital.
Supratman mengatakan dirinya sudah lama membicarakan isu itu dengan kalangan media dan mengaku telah menjaring pandangan dari berbagai organisasi pers serta pemimpin redaksi.
Menurut dia, perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan hanya soal teks berita, melainkan juga soal keberlangsungan industri pers secara keseluruhan.
Ia menilai industri media tidak boleh mati karena karya jurnalistik memiliki nilai komersial yang harus dijaga dan dimaksimalkan.
Baca Juga: RUU Kewarganegaraan Dikebut, Solusi Polemik Diaspora Timnas Indonesia di Eropa
Dukungan pemerintah itu sejalan dengan perkembangan di DPR. Rapat Paripurna DPR pada 12 Maret 2026 telah menyetujui RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR.
Setelah itu, pembahasan substansi di Baleg DPR memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang berhak mendapatkan perlindungan hak cipta.
Dalam draf yang berkembang di parlemen, Pasal 19 RUU Hak Cipta menggolongkan karya jurnalistik sebagai ciptaan.
Definisi karya jurnalistik juga disebut mengadopsi rumusan dari Undang-Undang Pers, yakni hasil kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk serta melalui berbagai saluran media.
Langkah ini dinilai penting agar sinkronisasi antaraturan tetap terjaga.
Supratman menyambut positif jika rumusan itu sudah masuk ke dalam draf Baleg. Ia menegaskan pemerintah akan mendukung karena tujuan utamanya memang melindungi hak kekayaan intelektual, termasuk yang lahir dari kerja jurnalistik.
Meski begitu, ia juga mengakui rumusan norma finalnya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPR dan pemangku kepentingan pers.
Baca Juga: Menko Yusril Ungkap Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
Pemerintah, kata dia, kini menunggu surat presiden terkait penugasan wakil pemerintah untuk ikut membahas RUU itu secara resmi di parlemen.
Sebagai bagian dari proses itu, Kementerian Hukum berencana mengundang asosiasi pers untuk berdialog secara formal demi memperkaya materi dan menyusun norma yang tepat. Supratman juga menekankan bahwa undang-undang pada akhirnya merupakan keputusan politik, sehingga dukungan dari ekosistem pers dan publik sangat dibutuhkan agar wacana perlindungan karya jurnalistik tidak berhenti di ruang diskusi saja.
