TAJUKNASIONAL.COM Perbedaan pandangan mencuat di kalangan partai politik terkait hukuman yang layak dijatuhkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi III DPR RI sama-sama mendorong agar Febrie dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana mati apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Sebaliknya, Partai Gerindra menolak pendekatan tersebut dan lebih menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara melalui pengembalian
Perbedaan pandangan mencuat di kalangan partai politik terkait hukuman yang layak dijatuhkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi III DPR RI sama-sama mendorong agar Febrie dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana mati apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Baca Juga: Fakta Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN Usai Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka
Sebaliknya, Partai Gerindra menolak pendekatan tersebut dan lebih menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil korupsi.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan partainya memahami kemarahan publik atas dugaan korupsi yang melibatkan mantan aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, hukuman mati bukan merupakan solusi terbaik dalam pemberantasan korupsi.
“Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan masyarakat yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati,” ujar Sugiat.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang kuat, pemulihan aset hasil korupsi (asset recovery), pengembalian kerugian negara, serta pemberian efek jera sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Sugiat mengingatkan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus tersangka sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Fraksi PDIP memiliki pandangan berbeda. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR RI, Falah Amru, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman paling berat apabila dugaan korupsi tersebut terbukti.
“Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” kata Falah dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.
Sikap serupa juga disampaikan Kapoksi PAN di Komisi III DPR RI, Endang Agustina. Menurutnya, dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum sehingga layak mendapatkan hukuman maksimal.
“Dia yang seharusnya menjadi anggota pemberantas korupsi, tapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati seperti yang disampaikan Gus Falah tadi,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN Usai Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka
Perbedaan sikap tiga partai tersebut memperlihatkan adanya dua pendekatan dalam pemberantasan korupsi. PAN dan PDIP lebih menekankan pemberian hukuman maksimal sebagai efek jera, sedangkan Gerindra mengedepankan pemulihan aset negara, penegakan hukum yang proporsional, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.
