Meski demikian, kubu pendorong perubahan tetap punya alasan sendiri. KPK menilai tata kelola partai masih memiliki celah, mulai dari kaderisasi yang tidak terintegrasi sampai besarnya biaya masuk politik yang dapat memicu praktik pemulangan modal saat kader sudah menduduki jabatan publik.
Karena itu, selain mengusulkan batas masa jabatan ketua umum, KPK juga mendorong standardisasi sistem kaderisasi partai yang terhubung dengan bantuan keuangan partai politik.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu batas masa jabatan ketum parpol kini tidak lagi sebatas urusan organisasi, tetapi sudah menjadi bagian dari perdebatan besar soal demokrasi internal dan reformasi politik.
Demokrat memilih garis tegas: negara tidak perlu mengatur terlalu jauh, karena mekanisme pergantian pimpinan partai sudah semestinya diputuskan oleh kader melalui aturan internal partai masing-masing.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
