Partai Demokrat Konsisten Bela Demokrasi Internal, Kepemimpinan Ditentukan Kader

TAJUKNASIONAL.COM Partai Demokrat menolak wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal partai, bukan sesuatu yang perlu diatur oleh pemerintah.

Sikap ini sejalan dengan posisi lama Herman yang berkali-kali menyebut jabatan ketua umum partai diatur melalui AD/ART dan ditentukan oleh kader partai sendiri. Herman saat ini memang menjabat sebagai Sekjen Demokrat periode 2025–2030.

Penolakan Demokrat muncul setelah KPK mengusulkan agar kepemimpinan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Usulan itu tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK.

Baca Juga:

Menurut KPK, pembatasan itu dibutuhkan untuk memastikan kaderisasi berjalan lebih sehat dan untuk mengurangi risiko korupsi politik yang dipicu biaya tinggi serta pola rekrutmen yang tidak tertata.

KPK juga menyebut partai politik telah dilibatkan sebelum usulan itu disampaikan ke ruang publik.

Dari sudut pandang Demokrat, logika tersebut tidak otomatis membuat negara perlu masuk terlalu jauh ke ranah rumah tangga partai. Herman berpandangan demokrasi di internal partai tidak ditentukan oleh pembatasan jabatan dari luar, melainkan oleh mekanisme kongres atau forum pengambilan keputusan yang sah di masing-masing partai.

Argumen ini konsisten dengan pernyataan Demokrat sejak sebelumnya, yakni bahwa kepemimpinan partai adalah hasil proses internal yang bergantung pada dukungan para kader sebagai pemilik suara di organisasi.

Posisi Demokrat ini juga mendapat dukungan dari perkembangan hukum yang sudah ada. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan yang meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik melalui UU Partai Politik.

Dalam putusan perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik tidak dapat diterima. Putusan itu kerap dipakai partai-partai sebagai dasar bahwa periodisasi ketua umum tetap menjadi ruang yang ditentukan oleh mekanisme internal organisasi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini