Kasus CSR BI-OJK, Fitri Assiddikki Absen Empat Kali dari Panggilan KPK

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, setelah yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Fitri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (23/6/2026) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan program sosial Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, ketidakhadiran kali ini menjadi yang keempat secara berturut-turut. Sebelumnya, Fitri juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 9 Juni, 11 Juni, dan 15 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mengevaluasi langkah lanjutan yang akan ditempuh guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Baca Juga: Eks Napi Korupsi, Nur Alam Merapat ke PSI, KPK Minta Parpol Cek Rekam Jejak Kader

“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, keberadaan saksi dinilai penting karena penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan penyimpangan dana CSR, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

KPK menduga terdapat dana program sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus Menjerat Dua Anggota DPR

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diduga menerima dana dari program sosial Bank Indonesia dan OJK yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Status tersangka keduanya diumumkan sejak Agustus 2025. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa berbagai saksi dari kalangan DPR, Bank Indonesia, OJK, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui aliran dana tersebut.

Berdasarkan temuan penyidik, Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar dari berbagai sumber yang terkait program sosial dan mitra kerja Komisi XI DPR. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan penempatan deposito.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total dana sekitar Rp15,86 miliar. Penyidik menduga dana tersebut dialihkan melalui yayasan yang dikelolanya sebelum akhirnya digunakan untuk berbagai investasi dan pembelian aset pribadi.

Baca Juga: [VIRAL] Foto Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi

Fokus Penelusuran Aset

KPK menegaskan penyidikan tidak hanya bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini