Makna Aksi Potong Babi yang Warnai Demonstrasi di DPRD Kalbar, Aliansi Sampaikan 7 Tuntutan

TAJUKNASIONAL.COM Aksi pemotongan seekor babi mewarnai demonstrasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat di Kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi massa kepada pemerintah daerah dan DPRD Kalbar.

Dalam aksi tersebut, massa membawa seekor babi ke lokasi demonstrasi sebelum melakukan pemotongan.

Bagi masyarakat Dayak, tindakan seperti ini dapat memiliki makna simbolis yang kuat, meski pemaknaannya tidak tunggal dan dapat berbeda antara satu sub-suku dengan sub-suku Dayak lainnya.

Dalam konteks aksi tersebut, pemotongan babi dapat dipahami sebagai simbol keseriusan sikap serta bentuk penyampaian keberatan terhadap persoalan yang dianggap menyangkut kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Viral Pontianak Timur Mati Lampu Belasan Jam di Tengah Derita Kepungan Kabut Asap Karhutla, Warganet Serbu Instagram PLN Kalbar

Tindakan adat tersebut juga dapat menjadi penanda bahwa tuntutan yang disampaikan massa tidak sekadar kepentingan individu, melainkan berkaitan dengan hak, ruang hidup, martabat, dan kepentingan komunitas.

Selain itu, aksi tersebut menjadi bentuk solidaritas masyarakat dalam menyampaikan sikap kepada pemerintah daerah dan DPRD Kalbar. Massa ingin memastikan aspirasi mereka mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari para pengambil kebijakan.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Ketua DPRD Kalbar Aloysius, serta sejumlah anggota DPRD Kalbar turut menemui massa dalam aksi tersebut.

Koordinator aksi, Endro Ronianus, menyampaikan tujuh tuntutan yang menjadi pokok aspirasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat.

Tuntutan pertama berkaitan dengan perlindungan hukum bagi peladang tradisional. Massa menolak pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tanpa kajian komprehensif, mekanisme hukum, dan pelibatan masyarakat.

Massa juga meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan berdasarkan bukti serta tidak menggeneralisasi peladang tradisional sebagai penyebab karhutla. Penegakan hukum diminta turut menyasar korporasi apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran.

Baca Juga: 3.704 Hotspot Karhutla Terdeteksi, Saat Presiden Prabowo Tiba di Kalbar

Tuntutan lainnya mencakup penggunaan APBD untuk kebutuhan dasar masyarakat, penyelesaian konflik agraria, percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta penghentian penertiban kawasan hutan yang mengabaikan hak masyarakat.

Aliansi juga mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai masyarakat adat, wilayah adat, hak ulayat, hutan adat, kelembagaan adat, dan penyelesaian konflik.

Endro menegaskan pemerintah dan DPRD Kalbar tidak cukup hanya melakukan penertiban, tetapi juga harus memastikan kebijakan yang dibuat tetap melindungi hak dan ruang hidup masyarakat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini