KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, Bagaimana Modusnya?

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lima Tersangka dalam Kasus OTT BNPB

KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas unsur swasta dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan BNPB. Mereka adalah:

  1. Gery Prasetiawan, pihak swasta.
  2. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
  3. Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
  4. Bima Setiawan, tenaga ahli yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
  5. Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.

Setyo membenarkan informasi bahwa salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB. Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan yang sedang ditangani penyidik, bukan karena hubungan keluarga atau kedudukan seseorang.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas. Rincian lebih lanjut mengenai nilai emas maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana belum dijelaskan dalam keterangan yang dikutip.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

BNPB juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berton mengatakan BNPB siap bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lembaga itu juga menyatakan tidak akan mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana siap pakai yang berkaitan dengan penanganan kebencanaan.

Proses penyidikan KPK akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan pengadaan terjadi, pihak yang bertanggung jawab, serta penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara.

Hingga perkembangan yang disampaikan dalam keterangan tersebut, dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini