MK Pertanyakan KPU Tak Verifikasi Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan

TAJUKNASIONAL.COM Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pertanyaan itu disampaikan Saldi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Saldi awalnya meminta Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan apakah lembaga penyelenggara pemilu tersebut pernah melakukan verifikasi kepada dinas pendidikan terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi tersebut.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” ujar Afifuddin dalam persidangan.

Saldi Bandingkan dengan Verifikasi Pilkada

Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan proses verifikasi persyaratan pendidikan yang dilakukan KPU daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Saldi mempertanyakan mengapa KPU daerah melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait, sedangkan KPU RI tidak melakukan langkah serupa dalam proses pencalonan Gibran.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.

Afifuddin kembali menegaskan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan.

Saldi kemudian mengingatkan adanya arahan Afifuddin kepada KPU daerah agar memeriksa secara rinci dokumen pendidikan calon kepala daerah. Menurut Saldi, hal tersebut menjadi alasan penting untuk meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” ujar Saldi.

KPU Nyatakan Gibran Penuhi Syarat Pendidikan

Dalam persidangan tersebut, KPU tetap menyatakan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

KPU menjelaskan telah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

Terkait dokumen pendidikan Gibran, KPU merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari lembaga pendidikan luar negeri.

KPU juga merujuk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan argumentasi tersebut, KPU menyatakan persoalan yang diajukan pemohon tidak serta-merta membuktikan bahwa pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Dalam rangkaian persidangan, Saldi juga meminta KPU menyerahkan dokumen dan risalah pembahasan perubahan aturan mengenai persyaratan pendidikan calon yang menempuh sekolah menengah di luar negeri.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini