Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Nadiem Makarim

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta perkara Andrie Yunus. 

Temuan awal tersebut diperoleh setelah KY melakukan pemantauan terhadap proses persidangan sekaligus menerima laporan dari para pihak.

Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan lembaganya saat ini masih mendalami kedua laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan etik yang berlaku.

“Jadi di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis.

Menurut Abhan, laporan yang diajukan oleh kedua pihak telah diterima dan saat ini masih berada dalam tahap pengkajian. 

Baca Juga: Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai Rp1,5 Triliun

Dari hasil pemeriksaan awal, KY menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran kode etik yang perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.

“Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Meski demikian, Abhan menegaskan bahwa dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Komisi Yudisial masih harus meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, saksi, hingga hakim yang dilaporkan.

Ia menjelaskan, jadwal pemanggilan para pihak belum dapat dipastikan karena bergantung pada kesiapan masing-masing untuk memenuhi undangan pemeriksaan.

“Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Abhan memastikan proses penanganan laporan tetap dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam mekanisme pengawasan Komisi Yudisial. Hasil akhir nantinya akan diputuskan melalui rapat pleno KY.

“Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY,” katanya.

Khusus untuk laporan yang diajukan Nadiem Makarim, Abhan menyebut terdapat 12 poin dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan terhadap majelis hakim. 

Namun, KY masih harus membuktikan poin-poin tersebut melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.

“Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini