TAJUKNASIONAL.COM Pengalihan 60 persen saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh yang selama ini berada di bawah PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memasuki tahap finalisasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Evita Manthovani mengatakan skema pengalihan saham tersebut telah selesai dibahas secara detail.
Pemerintah memastikan proses tersebut dirancang tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung untuk memenuhi kewajiban PSBI.
“Skema telah ditetapkan, telah dibahas secara detail, dan tentunya ini sesuai dengan harapan tidak dengan melibatkan APBN secara langsung dalam pemenuhan kewajiban PT PSBI,” kata Evita dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Menurut Evita, sejumlah aspek yang berkaitan dengan pengalihan saham juga telah dipetakan. Aspek tersebut meliputi persoalan finansial, bisnis, operasional, hingga aspek hukum.
BACA JUGA: Kenapa Kemenkeu Ambil Alih Saham KCIC? Utang Kereta Cepat Whoosh Dikelola Lewat SMV
Kemenkeu Lakukan Due Diligence
Setelah skema pengalihan ditetapkan, Kemenkeu kini menjalankan proses due diligence serta evaluasi terhadap nilai saham PSBI yang akan dialihkan.
Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan finalisasi sebelum pengalihan kepemilikan saham dilakukan secara resmi.
Selain evaluasi saham, Kemenkeu juga tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) yang akan menjadi bagian dari landasan proses pengalihan tersebut.
“Secara paralel penyusunan R-Perpres juga sedang kami lakukan dan yang paling penting adalah koordinasi dengan BP BUMN dan BPI Danantara terus dilakukan,” ujar Evita.
Sebelumnya, pengalihan saham BUMN di KCIC ditargetkan selesai pada September 2026. Saham tersebut nantinya akan dialihkan kepada salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu.
Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengatakan pengelolaan saham KCIC melalui SMV ditujukan agar kewajiban proyek tidak menjadi beban langsung APBN.
BACA JUGA: Gaji Ke-13 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp24 Triliun kepada Jutaan Aparatur dan Pensiunan
PSBI Pegang 60 Persen Saham KCIC
Saat ini, 60 persen saham KCIC berada di bawah konsorsium PSBI. Konsorsium tersebut terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara.
Sementara itu, 40 persen saham KCIC lainnya dimiliki oleh konsorsium China melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
Dengan pengalihan tersebut, porsi 60 persen saham yang sebelumnya berada dalam konsorsium BUMN akan berpindah ke entitas yang ditunjuk Kemenkeu. Kepemilikan konsorsium China sebesar 40 persen tidak berubah.
