Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Gibran Diselundupkan, Sentil Ahmad Doli: Lupa Boleh, Munafik Jangan

TAJUKNASIONAL.COM Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024 diselundupkan tanpa pembahasan.

Ia menyebut pasal yang belakangan dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka itu telah dibahas dalam rapat bersama DPR dan pemerintah.

Hasyim menyampaikan bantahan tersebut pada Senin (12/10/2026), menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan pasal tersebut dalam rapat konsultasi KPU bersama DPR.

Menurut Hasyim, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi empat rancangan PKPU kepada DPR pada 19 September 2023. Surat itu dilengkapi draf peraturan, termasuk rancangan PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sehari kemudian, pada 20 September 2023, rapat dengar pendapat (RDP) digelar untuk membahas rancangan peraturan tersebut.

Hasyim Sebut Doli Ikut Tanda Tangan Kesimpulan Rapat

Hasyim menjelaskan, ketentuan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 awalnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) pada draf rancangan. Ia menyatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari materi pembahasan dalam RDP, termasuk dengan adanya masukan dari Bawaslu.

Hasyim juga menyebut Ahmad Doli hadir dan memimpin rapat ketika menjabat Ketua Komisi II DPR. Selain itu, Arsul Sani yang saat ini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disebut turut menghadiri rapat tersebut.

Menurut Hasyim, kesimpulan pembahasan rancangan PKPU disetujui melalui dokumen yang ditandatangani pimpinan lembaga terkait, termasuk Ahmad Doli, Ketua KPU, perwakilan Bawaslu, Ketua DKPP, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Berdasarkan dokumen tersebut, Hasyim menolak tudingan adanya penyelundupan atau manipulasi pasal. Ia juga menyatakan tidak ada catatan keberatan dari peserta rapat terhadap ketentuan yang dipersoalkan.

“Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” kata Hasyim.

Ahmad Doli Mengaku Tidak Mengetahui Pembahasan Pasal

Sebelumnya, Ahmad Doli menyatakan sepengetahuannya Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak dibahas dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU. Ia mengaku masih mengonfirmasi persoalan itu kepada sejumlah pihak, termasuk sekretariat.

Menurut Doli, pembahasan saat itu berfokus pada perubahan terkait Mahkamah Konstitusi. Pernyataannya kemudian dibantah Hasyim dengan merujuk pada dokumen rapat dan persetujuan yang disebut telah ditandatangani para pihak.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan dalam polemik asal-usul pasal yang kerap disebut sebagai “Pasal Gibran Banget”. Ketentuan ini berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan bagi lulusan sekolah luar negeri.

Hasyim Minta DKPP Periksa Perkara secara Hati-hati

Hasyim meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menangani pengaduan terkait kemunculan pasal tersebut secara adil, proporsional, dan hati-hati. Ia menyoroti keterlibatan DKPP dalam rapat pembahasan serta penandatanganan kesimpulan rapat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini